
Jakarta, jllangley Indonesia
—
Bank Indonesia
(BI) memperpanjang kebijakan relaksasi pembayaran
kartu kredit
hingga 31 Desember 2026 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung
pertumbuhan ekonomi
di tengah tekanan konsumsi rumah tangga.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan perpanjangan tersebut merupakan bagian dari kebijakan sistem pembayaran yang diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, perluasan ekonomi digital, dan peningkatan inklusi keuangan.
“Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit tetap sebesar 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100 ribu,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kebijakan kartu kredit, bank sentral juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga akhir tahun depan.
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menjelaskan keputusan memperpanjang relaksasi kartu kredit diambil karena bank sentral melihat masih adanya tekanan terhadap daya beli masyarakat yang berpotensi memengaruhi pertumbuhan ekonomi.
Menurut Filianingsih, kebijakan sistem pembayaran yang bersifat pro pertumbuhan (
pro-growth
) perlu terus dioptimalkan untuk menjaga aktivitas konsumsi masyarakat.
“Perpanjangan relaksasi minimum pembayaran maupun denda keterlambatan ini karena kita tahu adanya tekanan daya beli masyarakat yang tentunya berdampak pada pertumbuhan. Karena itu kami melihat kebijakan ini perlu dilanjutkan,” ujar Filianingsih.
Bank sentral mencatat penggunaan kartu kredit masih menunjukkan tren peningkatan. Hingga saat ini, volume transaksi kartu kredit mencapai 45,4 juta transaksi atau tumbuh 8,6 persen secara tahunan (
year on year
/ yoy).
Sementara dari sisi nilai transaksi, nominal penggunaan kartu kredit tumbuh 13,4 persen secara tahunan menjadi Rp42,9 triliun.
Destry menilai data tersebut menunjukkan kebijakan pelonggaran yang diberikan BI dimanfaatkan masyarakat, terutama kelompok kelas menengah.
Menurutnya, fasilitas relaksasi pembayaran kartu kredit menjadi penyangga (buffer) bagi masyarakat untuk menjaga pola konsumsi di tengah tekanan ekonomi.
“Utamanya digunakan sebagai
buffer
bagi masyarakat untuk melakukan consumption smoothing. Jadi itu alasan kenapa kebijakan ini tetap diperpanjang karena bisa membantu pembayaran nasabah kartu kredit secara baik, terutama membantu kelas menengah menjaga konsumsi,” pungkasnya.
[Gambas:Video jllangley]
(del/sfr)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Kala Zine Lagi Naik Daun di Jepang, ‘AI Tak Akan Bisa Menirunya’
Baca lagi: Kemendagri Dorong Percepatan SP2D Online untuk Perkuat ETPD
Baca lagi: Festival Film Indonesia 2026 Dimulai, Pendaftaran Dibuka Hari Ini




One Response
Pembahasan yang lengkap membuat artikel ini menjadi salah satu sumber informasi yang sangat bermanfaat.https://toplinkranker.shop/sdma2rz-blogroll-link-roi-calculator-food-link-contribute-revenue-tracked/