
Jakarta, jllangley Indonesia
—
Pemerintah bersama Komisi XI
DPR RI
menargetkan Rancangan Undang-Undang (
RUU
) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) rampung dan disahkan menjadi UU sebelum 22 Juli 2026. Artinya, mereka hanya memiliki waktu sekitar 20 hari untuk meresmikan IKN sebagai PFII.
Adapun RUU PFII masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai usul pemerintah dengan naskah akademik yang telah disampaikan ke Komisi XI DPR RI untuk dibahas pada Rapat Paripurna DPR hari ini (2/7).
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan parlemen dan pemerintah memiliki waktu sekitar 20 hari untuk menyelesaikan RUU tersebut sehingga pihaknya harus mengosongkan seluruh agenda lainnya agar pembahasan tersebut dapat dikejar sesuai target jadwal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini nanti akan harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir di tanggal 22 Juli nanti, ada 20 hari, kita nanti harus bisa mengatur pace-nya sehingga akan ada pembahasan-pembahasan yang panjang, substansial, mulai dari lobi sampai segala hal nanti akan kita lakukan,” ujar Misbakhun dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (2/7).
Misbakhun menjelaskan pembahasan tingkat I ditargetkan selesai pada 20 Juli, sedangkan persetujuan tingkat II dijadwalkan sehari setelahnya, yakni 21 Juli. Ia menyebut pembahasan RUU tersebut akan berlangsung intensif dan mencakup berbagai tahapan, mulai dari pendalaman substansi hingga lobi antarpihak.
“Saya hanya akan menyampaikan bahwa tanggal 21 harus sudah disetujui di tingkat II, tanggal 20 di tingkat I,” ujar Misbakhun yang disetujui oleh peserta rapat.
[Gambas:Youtube]
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan Indonesia perlu membentuk PFII sebagai wilayah khusus yang mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global. Tujuannya untuk meningkatkan investasi dan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
“Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” kata Purbaya dalam rapat kerja.
Ia menyebut pusat-pusat keuangan internasional telah menjadi instrumen penting bagi banyak negara untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, meningkatkan invasi sektor keuangan dan memperkuat posisi negara tersebut dalam rantai nilai ekonomi dunia.
Sayangnya, Indonesia belum mempunyai suatu wilayah keuangan internasional yang telah berkembang di berbagai negara.
“Dengan ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, posisi geografis yang strategis, sumber daya alam yang melimpah dan prospek pertumbuhan jangka panjang yang membaik, Indonesia memiliki seluruh prasyarat untuk berkembang menjadi salah satu pusat aktivitas keuangan internasional di kawasan Asia dan dunia,” jelasnya.
Purbaya membeberkan nantinya dalam RUU pembentukan PFII sebagai wilayah dalam negara kesatuan RI yang diberikan kekhususan tertentu untuk mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, penunjang jasa keuangan, serta kegiatan ekonomi lainnya yang mendukung pengembangan ekosistem pusat keuangan internasional.
Selain itu, untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif, RUU PFII juga mengatur berbagai fasilitas dan kemudahan berusaha termasuk keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta perpajakan yang dirancang secara terukur untuk menarik investasi jangka panjang dan mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi di Indonesia.
“Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi global, sekaligus memperbesar manfaat ekonomi yang diterima masyarakat dan dunia usaha nasional,” tambah Purbaya.
(fln/ins)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Apakah Pemilik Nomor HP Lama Wajib Registrasi Face Recognition?
Baca lagi: Daftar Fenomena Langit Juli, Aphelion Hingga Hujan Meteor
Baca lagi: DPR-Pemerintah Kebut RUU IKN Pusat Finansial Internasional Rampung




12 Responses
Terus berkarya dan menghadirkan konten yang bermanfaat seperti ini. https://www.intensedebate.com/people/king88comguru
Saya akan kembali lagi untuk membaca artikel terbaru di blog ini. Sementara itu, saya juga mengikuti update di http://www.rohitab.com/discuss/user/2264548-king88comguru/?tab=friends.
Apresiasi saya untuk penulis karena telah menyajikan informasi yang sangat berharga. Saya turut melampirkan http://akhmadiinkhotkhon-1.ub.gov.mn/?p=965 yang kebetulan memiliki muatan informasi sejenis untuk memperkaya literatur kita.
Mantap ulasannya, langsung pada intinya dan nggak bertele-tele! Kebetulan kemaren saya sempet mampir ke https://akhmadiinkhotkhon-1.ub.gov.mn/?p=2000, di sana juga ada pembahasan yang sangat relevan sama topik ini.
Artikel yang sangat informatif dan disusun dengan rapi. Sebagai tambahan wawasan, teman-teman juga bisa mengecek situs http://akhmadiinkhotkhon-1.ub.gov.mn/?p=1906 karena materi di sana cukup relevan.
Penjelasan di sini gampang banget dicerna dan to the point. Kalau ada yang mau cari sudut pandang tambahan seputar tema ini, coba deh mampir ke https://magic.ly/ammey/oT-Payment-Ecosystem juga.
Makasih udah di-share ilmunya, ini bermanfaat banget buat pemula. Sekadar berbagi aja, situs https://opentutorials.org/profile/206064 juga mengupas masalah ini dari angle yang cukup lengkap.
Asli, awalnya bingung tapi abis baca ini jadi langsung connect. Eh sekadar sharing, di https://protocol.ooo/en/users/epicureannycom/following juga ada ulasan yang se-tipe dan seru buat nambah referensi.
Pemaparan dalam artikel ini sangat terstruktur dan menambah wawasan saya secara signifikan. Sebagai referensi komparatif, tautan https://pxhere.com/de/photographer/4505044 juga menyajikan kajian yang selaras dan patut untuk disimak.
Penjelasan di sini gampang banget dicerna dan to the point. Kalau ada yang mau cari sudut pandang tambahan seputar tema ini, coba deh mampir ke http://shunsai-terada.sakura.ne.jp/2019/01/21/%E3%82%B9%E3%83%A9%E3%82%A4%E3%83%80%E3%83%BC%E7%94%A8%EF%BC%93/ juga.
Sebuah eksperimen logika yang sukses diuji secara empiris melalui pemaparan studi kasus yanhttps://www.lib.cet.ac.il/Pages/subx.asp?item=14470&page=1&type=site&rel=1g komparatif
Artikel ini meruntuhkan bias konfirmasi secara elegan melalui penyajian fakta sekunder yang telah dikurasi secara saksama https://forums.somethingawful.com/showthread.php?threadid=3580415