KNEKS Puji Mendagri Rilis Aturan Pengembangan Ekonomi Syariah Daerah

Jakarta, jllangley Indonesia

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) memuji langkah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam menerbitkan aturan khusus untuk membantu pemerintah daerah merencanakan dan membuat anggaran untuk mengembangkan ekonomi syariah di daerah mereka masing-masih.

Direktur Eksekutif KNEKS Sholahudin Al Aiyub mengatakan aturan itu menjadi pedoman  bagi pemerintah daerah untuk melakukan kolaborasi lintas urusan dalam rangka pengembangan ekonomi syariah di daerah.

Ia menambahkan aturan itu juga bisa digunakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam pengembangan ekonomi syariah di daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dan untuk mengukur inovasi daerah inilah, Anugerah Adinata Syariah digelar.

“Anugerah Adinata Syariah ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus instrumen untuk mendorong lahirnya inovasi, kolaborasi, dan kepemilikan daerah dalam membangun ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di daerah,” katanya dalam malam Anugerah Adinata Syariah di Auditorium Bank Mega, Senin (6/7).

Ia menambahkan penghargaan ini tidak hanya mengukur capaian administratif pemerintah daerah, tetapi juga menilai dampak nyata terhadap penguatan halal value chain, industri keuangan syariah, keuangan sosial syariah, literasi dan inklusi, penguatan kelembagaan, serta inovasi kebijakan yang memberi manfaat bagi masyarakat luar.

“Harapan kami, Anugerah Adinata Syariah menjadi katalis lahirnya semakin banyak daerah yang mampu menjadi model pembangunan ekonomi syariah di Indonesia,” katanya.

(lau/agt)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video jllangley]

Baca lagi: Penasihat Prabowo Nilai Bebas Pajak JHT Bisa Dongkrak Konsumsi Warga

Baca lagi: Kemendagri Genjot Validasi Data untuk Target 400 Ribu BSPS

Baca lagi: Banggar DPR Tolak Usul Kepala Daerah Naik Gaji Lewat PAD

8 Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: