
Jakarta, jllangley Indonesia
—
Otoritas Jasa Keuangan (
OJK
) meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus
penipuan
digital terbaru yang menyasar penonton
drama China
secara
online
. Imbauan ini menyusul tingginya laporan aktivitas keuangan ilegal yang masuk ke otoritas belakangan ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK telah menerima total 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal, melansir dari
CNBCIndonesia,
Senin (22/6).
Salah satu celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan adalah menyusup melalui situs-situs
streaming
drama asal China.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti maraknya laporan tersebut, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak cepat melakukan pemblokiran massal.
Hingga pertengahan Mei ini, Satgas PASTI tercatat telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman
online
(pinjol) ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, serta 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya. Tindakan tegas ini dilakukan pada sejumlah situs dan aplikasi yang dinilai berpotensi kuat merugikan keuangan masyarakat.
Dicky mengungkapkan sepanjang periode Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha dengan berbagai modus. Termasuk penipuan dari pihak asing yang diduga menipu dengan modus
impersonation
dan penawaran investasi saham IPO.
[Gambas:Youtube]
Untuk itu, masyarakat diminta berhati-hati pada modus penipuan lainnya, seperti dugaan modus pengerjaan tugas menonton film drama China dan pembelian hak cipta film untuk memperoleh keuntungan.
Selanjutnya, ada modus penipuan yang diduga melalui
impersonation
dan skema pembuatan akun-akun
e-commerce
dan deposit dana untuk memperoleh komisi.
Adapula modus dugaan melakukan penipuan melalui
impersonation
dan penawaran melakukan tugas menonton iklan, dan pembiayaan proyek fiktif, serta modus penipuan yang diduga melalui investasi kripto melalui skema
copy trading.
Dalam rangka penegakan ketentuan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan atau sanksi administratif berupa 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Sementara itu dalam periode yang sama, dari sisi penawaran perilaku PUJK atau
market conduct
, OJK telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda.
(ins)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Ahmad Ali Bocorkan akan Ada Anggota DPR Gabung Jadi Kader PSI
Baca lagi: Bocoran Cerita dan Karakter Baru Avatar the Last Airbender 2
Baca lagi: 5 Rekomendasi Drama China Populer Juni 2026




One Response
Artikel ini memberikan wawasan baru yang sangat berguna bagi para pembaca.http://www.redlightcenter.com/net/profile/view_profile.aspx?MemberID=90545622