
Jakarta, jllangley Indonesia
—
Otoritas Jasa Keuangan (
OJK
) mengungkapkan Badan Pengelola Investasi (BPI)
Danantara
berpeluang dapat memegang saham PT Bursa Efek Indonesia (
BEI
) melebihi batas maksimal yang ditentukan. Hal tersebut seiring dengan perampungan skema demutualisasi BEI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa dalam draf Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai demutualisasi bursa bakal menetapkan plafon pembatasan kepemilikan saham secara umum untuk mencegah hadirnya pemegang saham pengendali.
Kendati demikian, OJK tetap membuka ruang persetujuan khusus bagi lembaga tertentu yang bertindak sebagai mitra strategis, termasuk Danantara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Secara kaidah nanti tentu, sama seperti yang lain, akan ada satu angka pembatasan kepemilikan. Tapi jangan lupa, kita juga membuka kemungkinan pihak-pihak tertentu yang memiliki kriteria yang memenuhi persyaratan sebagai mitra strategis, tentu termasuk representasi dari lembaga negara untuk dapat memiliki kepemilikan saham melebihi angka batasan tersebut,” ujar Hasan usai Peringatan HUT ke-49 Pasar Modal Indonesia dan Peluncuran ETF Emas di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (10/8).
“Tentu dengan persetujuan dari OJK dan nanti pada saatnya tentu akan kita minta rencana bisnis di balik motif memiliki saham yang cukup signifikan itu apa,” lanjutnya.
Hasan mengatakan penelaahan ketat akan tetap dilakukan sebelum OJK menerbitkan izin khusus porsi kepemilikan saham di atas batas normal tersebut.
Ia menjelaskan pengawasan dilakukan untuk memastikan kehadiran investor strategis mampu mendatangkan manfaat nyata bagi modernisasi bursa, memperluas kemitraan strategis dengan bursa global, serta memperkuat kapasitas pengembangan industri pasar modal di masa depan.
Di sisi lain, menurutnya, Danantara memiliki fleksibilitas lebih tinggi untuk berpartisipasi sejak awal dibandingkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) yang membutuhkan penyesuaian mekanisme penganggaran internal.
Pasalnya, Danantara telah dibekali aktivitas investasi dalam struktur lembaganya dan secara eksplisit tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pihak yang berhak memiliki saham BEI pasca-demutualisasi.
“Namun mungkin yang lebih fleksibel dalam hal ini tentu Danantara dalam hal ini, karena memang Danantara memiliki juga aktivitas investasi di dalam lembaganya, sehingga kemungkinan besar mereka akan dapat menyelaraskan dengan timeline demutualisasi yang kita harapkan bisa dimulai proses persiapannya di tahun ini,” tutur Hasan.
Lebih lanjut, OJK telah memulai pembicaraan awal serta mengundang Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia untuk melihat potensi menjadi pemegang saham bursa di luar anggota bursa.
Sebelumnya, Danantara mengungkapkan proses demutualisasi atau perubahan status kepemilikan BEI saat ini masih terus berjalan.
[Gambas:Youtube]
(fln/pta)
Baca lagi: Ini Alasan Meghan Markle Ultah ‘Sendiri’, Tanpa Ucapan dari Kerajaan
Baca lagi: Sinopsis The Crow (2024), Bioskop Trans TV 10 Agustus 2026
Baca lagi: Anak Sulit BAB? Berikan 10 Makanan Tinggi Serat Ini untuk Si Kecil




5 Responses
untung88 tempat main game online paling oke
crazyrich88situs slot gacor agen resmi thailand bener” real bos ga kaleng”
untung365untung365 ini bener” situs gacor kurang apalagi wd besar dikasih bonus melimpah
star88situs gacor thailand emang nyata
mister138salah satu situs gacor masuk top 50 situs terbesar di asia bukan omong kosong