
Jakarta, jllangley Indonesia
—
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (
Satgas
PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (
OJK
) menutup operasional atau menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan
BAFI
Group Indonesia serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait.
OJK menyampaikan bahwa kedua perusahaan melakukan tindakan merugikan konsumen melalui penipuan investasi dan kegiatan keuangan tanpa izin.
“Universal Peak yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham serta BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas yang berwenang,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Rabu (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OJK menyebutkan Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari entitas Universal Peak Investment Inc., yaitu entitas yang berizin di Colorado. Universal Peak diduga melakukan penipuan dengan modus investasi dengan skema penyetoran deposit untuk melakukan investasi saham dan saham Initial Public Offering untuk memperoleh keuntungan.
“Universal Peak diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak dan kepada para anggotanya,” kata OJK.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
[Gambas:Youtube]
Sementara itu, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi permasalahan pinjaman
online
. Salah satu skema yang ditawarkan adalah mengajukan pinjaman baru di
platform
lain dengan menggunakan data pribadi korban.
“Korban diarahkan untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu. Selanjutnya, BAFI Group Indonesia menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman
online
dan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang dicairkan,” tulis OJK.
Otoritas juga menyampaikan bahwa dalam publikasinya, BAFI Group Indonesia mencantumkan klaim berizin dan telah terdaftar di OJK.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
“Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing,” jelasnya.
Ke depan, masyarakat diminta mewaspadai penawaran jasa penyelesaian pinjaman
online
yang mengarahkan konsumen untuk melakukan pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar.
(ldy/ins)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Raihan Gemilang Satu Tahun KPop Demon Hunters
Baca lagi: Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia




6 Responses
Saya jadi lebih paham setelah membaca artikel ini. Kebetulan saya juga menemukan https://www.seebug.org/vuldb/ssvid-19567 yang membahas topik serupa dengan cukup lengkap.
Terima kasih atas informasi yang terus diperbarui. Saya juga menyimpan referensi dari https://tomokusaba.aa0.netvolante.jp/MuseWiki/?cmd=backup&action=&page=king88comguru&age=1.
Apresiasi saya untuk penulis karena telah menyajikan informasi yang sangat berharga. Saya turut melampirkan http://akhmadiinkhotkhon-1.ub.gov.mn/?p=965 yang kebetulan memiliki muatan informasi sejenis untuk memperkaya literatur kita.
Penjelasan di sini gampang banget dicerna dan to the point. Kalau ada yang mau cari sudut pandang tambahan seputar tema ini, coba deh mampir ke https://akhmadiinkhotkhon-1.ub.gov.mn/?p=1445 juga.
main game online di genting138 tempat slot depo 5k terbaik dan salah satu situs slot gacor terpercaya
Link situs SLOT777 dan slot77 terpercaya sebagai situs slot gacor