
Jakarta, jllangley Indonesia
—
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (
Satgas PASTI
) mengungkap modus
penipuan
online
lewat
streaming
drama China
telah memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan penipuan jenis baru tersebut telah masuk ke tahap penyelidikan di salah satu kepolisian daerah (Polda). Namun, ia tidak menyebut secara rinci Polda di daerah mana.
“Kami mengungkap itu (modus penipuan
online
lewat
streaming
drama China) sudah penyelidikan di salah satu Polda yang ada di daerah,” ujar Hudiyanto kepada wartawan dalam Journalist Class Angkatan 12 di Tangerang Selatan, Senin (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hudiyanto menerangkan untuk jumlah korban penipuan dan total kerugian, pihaknya masih melakukan tahap penghitungan.
“Jumlah korbannya masih dalam perhitungan. Untuk perhitungannya (total kerugian) juga masih dalam perhitungan,” tambahnya.
Sebelumnya, OJK mengungkap modus penipuan
online
terbaru yang menyasar penonton drama China mulai marak beredar sehingga masyarakat diminta mewaspadai modus-modusnya.
[Gambas:Youtube]
Hal tersebut diungkap menyusul tingginya laporan aktivitas keuangan ilegal yang masuk ke otoritas belakangan ini. Sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima total 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkap salah satu celah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan adalah menyusup lewat situs-situs streaming drama China.
5 modus kejahatan siber baru
Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) per Mei 2026, berikut daftar modus operandi penipuan digital baru yang wajib diwaspadai:
Tugas menonton film: Korban dijanjikan komisi setelah menyelesaikan tugas menonton drama China atau membeli hak cipta film fiktif.
Impersonation lowongan kerja: Pelaku mencatut identitas pihak lain untuk menawarkan tugas menonton iklan berbayar atau membiayai proyek fiktif.
Deposit e-commerce: Korban diminta membuat akun di platform berbelanja palsu dan menyetor deposit uang demi iming-iming bonus.
Investasi saham IPO palsu: Penawaran investasi fiktif dari pihak asing yang memanipulasi pasar.
Copy trading kripto bodong: Penipuan investasi aset kripto ilegal dengan kedok menyalin strategi perdagangan ahli.
Sanksi Tegas
Merespons maraknya korban, OJK bersama Satgas PASTI langsung melakukan pemblokiran massal terhadap situs-situs dan aplikasi yang terbukti merugikan masyarakat.
Selain pembersihan ruang digital, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan perlindungan konsumen. Sanksi tersebut berupa 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Hingga pertengahan Mei ini, Satgas PASTI juga sudah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, serta 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya. Tindakan tegas ini dilakukan pada sejumlah situs dan aplikasi yang dinilai berpotensi kuat merugikan keuangan masyarakat.
(fln/ins)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: Seberapa Irit Konsumsi Bahan Bakar Mitsubishi Pajero Sport?
Baca lagi: Golkar Respons Isu Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai Parlemen
Baca lagi: Komdigi: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan




7 Responses
Saya jadi lebih paham setelah membaca artikel ini. Kebetulan saya juga menemukan https://www.seebug.org/vuldb/ssvid-19567 yang membahas topik serupa dengan cukup lengkap.
Keren artikelnya, penyampaiannya asik dan bikin gampang nangkep maksudnya. Buat nambah-nambah referensi, website https://hub.docker.com/u/bong88living/starred juga ngobrolin topik yang persis kayak gini.
Apresiasi saya untuk penulis karena telah menyajikan informasi yang sangat berharga. Saya turut melampirkan http://akhmadiinkhotkhon-1.ub.gov.mn/?p=965 yang kebetulan memiliki muatan informasi sejenis untuk memperkaya literatur kita.
Saya jadi lebih paham setelah membaca artikel ini. Kebetulan saya juga menemukan http://e-vote.pepper.jp/business/445.html yang membahas topik serupa dengan cukup lengkap.
Materi yang disampaikan sangat relevan dengan kebutuhan informasi saya saat ini. Selain artikel ini, saya juga menemukan rujukan pendukung di https://www.sitelike.org/similar/naijahall.com.ng/ yang membahas isu terkait secara ekstensif.
Wah baru kepikiran soal perspektif ini. Makasih admin udah nulis. Tadi sempet browsing juga dan ternyata https://aroundsuannan.ssru.ac.th/index.php?topic=349669.0 ngebahas hal yang lumayan mirip.
Bener-bener membuka wawasan baru nih. Makasih sharing-nya! Kebetulan saya juga nemu bahan bacaan yang relate banget di https://www.evilmadscientist.com/forums/users/sbourgx/ cekidot aja guys.