
Jakarta, jllangley Indonesia
—
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (
Satgas PASTI
) menghentikan kegiatan usaha
PT Econext Ventures Indonesia
(EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai
multi level marketing
(MLM).
Dalam pengumuman yang disampaikan melalui akun resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (21/7), Satgas PASTI menyebut PT EVI diduga menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan investasi pada produk teknologi, khususnya ekonomi hijau, yang dipersamakan dengan layanan urun dana atau
securities crowdfunding
.
“Dalam penawarannya, PT EVI mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK,” tulis Satgas PASTI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan PT EVI belum memiliki izin dari OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana.
Selain itu, perusahaan tersebut juga disebut menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Satgas PASTI juga menemukan aplikasi maupun situs web yang digunakan PT EVI belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Di sisi lain, status keanggotaan perusahaan di Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) juga telah dicabut.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT EVI dan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan tersebut.
[Gambas:Instagram]
“Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” ujar Satgas PASTI.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
OJK turut meminta masyarakat tetap waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang mengatasnamakan proses perizinan di OJK maupun menjanjikan keuntungan tertentu.
Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, email
[email protected]
, maupun kanal Satgas PASTI.
[Gambas:Video jllangley]
(lau/sfr)
Add
as a preferred
source on Google
Baca lagi: AS Disebut Krisis Rudal Perangi Iran, Kerepotan Lindungi Pasukan?
Baca lagi: Presiden Iran Umumkan Perang Total sampai China-Filipina Clash di LCS
Baca lagi: Libur Balapan, Veda Ega dan Mario Aji Cari Batik di Jakarta




6 Responses
Bagus banget artikelnya min, bener-bener ngebuka sudut pandang baru hari ini. Sukses terus ya! Sebagai tambahan bahan bacaan pendukung yang relevan, temen-temen bisa coba intip link https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F296977758_htm
Penulisannya rapi dan penjelasannya terstruktur dengan baik dari awal sampai akhir. Keren abis! Kemarin saya juga sempet mampir ke laman https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320490032_htm yang mengulas hal serupa.
Artikelnya ngebantu banget nih buat nambah wawasan, bahasannya rapi dan gampang dimengerti. Buat pelengkap materi, coba deh intip bahasan menarik di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320604696_htm
Penjelasan yang luar biasa rapi. Sangat cocok buat dijadikan referensi tambahan. Sekadar info, materi serupa yang dibahas dengan menarik juga bisa dilihat di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320295983_htm
Artikelnya ngebantu banget nih buat nambah wawasan, bahasannya rapi dan gampang dimengerti. Buat pelengkap materi, coba deh intip bahasan menarik di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320270852_htm
untung88 pusatnya main slot gacor thailand