Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 untuk Pembelian Rumah Pertama di DKI

Jakarta, jllangley Indonesia — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan fasilitas berupa pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi warga ber-KTP DKI Jakarta yang pertama kali membeli rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sampai dengan Rp500 juta. Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Gubernur […]