Influencer Bikin Konten Keuangan Menyesatkan Terancam Denda Rp15 M

Jakarta, jllangley Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) memperketat aturan bagi penyampai informasi sektor jasa keuangan atau financial influencer melalui Peraturan OJK (POJK), termasuk menjatuhkan denda hingga Rp15 miliar jika terbukti menyesatkan. Hal itu ditetapkan dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Di mana, OJK dapat mengenakan sanksi berupa denda administratif dengan nilai […]